TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karena Hal Ini, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dapat Ditunda 

Kesiapan sekolah dan kondisi daerah ialah faktor utama

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sangat tergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi daerah. Orangtua atau wali siswa memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah. Pelaksanaan PTM terbatas harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas merupakan opsi yang wajib diberikan jika sekolah telah benar-benar siap dalam penyelenggarannya. 

Sebelum menggelar PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya. Dengan demikian, menurut rilis yang diterima, jika pemerintah daerah setempat memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara. 

Baca Juga: Akselerasi Talenta Digital, Kemendikbudristek dan Kominfo Kolaborasi

1. Pembelajaran Tatap Muka sangat bergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi pandemik

Ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemik di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh Pemerintah.

“Secara nasional mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, antara kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.  

Dirjen PAUD Dikdasmen juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemik. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah. 

“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jumeri mengimbau dinas pendidikan (disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk persiapan PTM terbatas.  

“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” pesan Dirjen Jumeri dalam pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa, (8/6/2021). 

Bagi orang tua yang belum terlalu nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah, dapat tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Dengan demikian, sekolah juga perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ,” kata Jumeri. 

Sekolah juga tidak perlu memaksakan mengejar capaian materi pembelajaran kepada peserta didik. “Yang lebih diutamakan adalah penyampaian materi esensial, sementara sisanya dapat disampaikan melalui metode PJJ,” tambahnya.

Pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.

“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terang Dirjen Jumeri.

Sekolah diminta untuk tidak melakukan diskriminasi kepada siswa yang tidak bisa mengikuti PTM terbatas. “Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik, agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tegas Jumeri.

2. Kunci sukses PTM terbatas

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dirjen PAUD Dikdasmen menyebut, kunci sukses PTM terbatas terletak pada kebiasaan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Untuk itu, budaya bersih dan sehat oleh warga sekolah sangat penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Ia menyarankan agar di minggu-minggu pertama PTM terbatas, sekolah lebih menekankan pada membangun karakter budaya bersih dan sehat terlebih dahulu.

“Berikan kesempatan anak-anak menikmati PTM terbatas untuk membangun karakter bersih sehat, gotong royong dan menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan guna menjaga diri dan sekitarnya,” tutur Jumeri. 

Kepala sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas. “Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi di kelas yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, ini taman-taman yang kita miliki di sekolah, kemudian lapangan-lapangan yang dimiliki itu bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas,” ungkap Dirjen PAUD Dikdasmen.

Jumeri menambahkan, umumnya peningkatan jumlah kasus Covid-19 disebabkan ketidakdisipilinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara benar. 

“Bagi guru atau siswa yang sakit, pastikan untuk tidak masuk ke sekolah sampai benar-benar sehat. Bagi yang pulang dari bepergian ke luar daerah, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tutur Dirjen Jumeri.

Merujuk pada SKB 4 Menteri, disebutkan bahwa Pemda berwenang menghentikan PTM terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19. Kemudian, menindaklanjutinya dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi adanya kekhawatiran guru terhadap pemotongan tunjangan karena izin sakit ataupun isolasi mandiri, Jumeri menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di mana para guru tersebut akan diberikan dispensasi untuk mengajar dari rumah.

3. Sekolah dapat berkoordinasi intens dengan puskesmas terdekat untuk menyiapkan protokol kesehatan

Ilustrasi pegawai puskesmas. (Dok. Puskesmas Purbalingga)

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Plt. Dirjen P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu juga menekankan pentingnya edukasi perubahan perilaku taat protokol kesehatan dalam aktivitas pembelajaran tatap muka. Semua pihak wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. 

“Para guru harus sadar kalau dia harus bertanggung jawab kepada diri sendiri dulu dan melindungi peserta didiknya. Saya mohon kepada kepala sekolah dan kepala dinas agar menjadikan vaksinasi ini sebagai syarat untuk para guru kembali mengajar,” tuturnya.

Ia menambahkan, bukan berarti setelah divaksin, seseorang bukan berarti bebas. Meski dia sudah vaksin, tetap harus menjalankan protokol kesehatan karena penularan bisa di mana saja,” imbuh Maxi.

Plt Dirjen P2P Kemenkes menyatakan bahwa sekolah dapat melakukan koordinasi intens dengan Puskesmas terdekat untuk menyiapkan protokol kesehatan yang dipersyaratkan sebelum penyelenggaraan PTM terbatas. “Kami siap mendukung PTM terbatas,” ujarnya.

Pertimbangan utama penyelenggaraan PTM terbatas adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta upaya mengurangi dampak negatif pandemik terhadap psikologi perkembangan anak dan terjadinya learning loss. 

Untuk itu, pada Maret 2021, pemerintah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.  

Kepada para orang tua, Dirjen Jumeri berpesan untuk berperan aktif dalam proses persiapan dan pelaksanaan PTM terbatas agar berjalan aman dan nyaman. “Dengan pemahaman yang dimiliki oleh seluruh warga sekolah maka pelaksanaan PTM terbatas tidak menyebabkan meluasnya Covid-19, melainkan justru meningkatkan pemahaman dan penerapan prokes di masyarakat kita,” ucapnya.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek dan LPDP Luncurkan Program Riset Keilmuan Terapan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya