Karena Hal Ini, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dapat Ditunda
Kesiapan sekolah dan kondisi daerah ialah faktor utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sangat tergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi daerah. Orangtua atau wali siswa memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah. Pelaksanaan PTM terbatas harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas merupakan opsi yang wajib diberikan jika sekolah telah benar-benar siap dalam penyelenggarannya.
Sebelum menggelar PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya. Dengan demikian, menurut rilis yang diterima, jika pemerintah daerah setempat memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara.
Baca Juga: Akselerasi Talenta Digital, Kemendikbudristek dan Kominfo Kolaborasi
1. Pembelajaran Tatap Muka sangat bergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi pandemik
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, menegaskan bahwa penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemik di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh Pemerintah.
“Secara nasional mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, antara kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dirjen PAUD Dikdasmen juga menekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemik. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.
“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jumeri mengimbau dinas pendidikan (disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk persiapan PTM terbatas.
“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” pesan Dirjen Jumeri dalam pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa, (8/6/2021).
Bagi orang tua yang belum terlalu nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah, dapat tetap memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Dengan demikian, sekolah juga perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ,” kata Jumeri.
Sekolah juga tidak perlu memaksakan mengejar capaian materi pembelajaran kepada peserta didik. “Yang lebih diutamakan adalah penyampaian materi esensial, sementara sisanya dapat disampaikan melalui metode PJJ,” tambahnya.
Pemerintah memahami kondisi setiap sekolah dan setiap wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani siswa sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai.
“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” terang Dirjen Jumeri.
Sekolah diminta untuk tidak melakukan diskriminasi kepada siswa yang tidak bisa mengikuti PTM terbatas. “Tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Mari kita dorong anak-anak kita tetap sehat, tapi juga capaian belajarnya tetap baik, agar negeri kita tidak tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tegas Jumeri.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek dan LPDP Luncurkan Program Riset Keilmuan Terapan