Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemik Covid-19
Perusahaan di RI merugi dalam 6 bulan terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemik selama enam bulan terakhir dengan keadaan merugi. Bahkan 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemik Covid-19
Data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.
“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan INDEF tersebut, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. Perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate, dan konstruksi.
Meski demikian, kata Bambang, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Namun, terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya, dan 10 persen yang melakukan keduanya.
“Respons perusahaan ini karena hal tersebut satu-satunya jalan untuk efisiensi di tengah masa pandemik,” kata Bambang.
Baca Juga: Kemnaker Terus Cetak Tenaga Pemagangan Profesional dan Kompeten
1. Sebagian perusahaan merasakan berbagai kebijakan pemerintah saat pandemik
Bambang Satrio mengatakan bahwa keterampilan teknologi yang paling dibutuhkan setelah pandemik, antara lain terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, serta penguasaan teknologi industri untuk diversifikasi produk. Implikasinya, baik bagi pihak pemerintah dan swasta perlu menyediakan pendidikan dan keterampilan yang sarat dengan penguasaan teknologi.
“Implikasi setelah masa pandemik mengisyaratkan bahwa work form home/teleworking menjadi pilihan utama bagi perusahaan sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efisiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan,” ucap Bambang.
Editor’s picks
Bambang menyatakan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah transisi tersebut pada era pandemik. Untuk merespons situasi pandemik, sebagian perusahaan merasakan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen.
Meski demikian, kata Bambang, banyak pula yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemik ini, yakni 41,18 persen. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemik tersebut.
Baca Juga: Sinergi Kemnaker dan Polri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran