Teken Inpres, Presiden Minta Elemen Pemerintahan Dukung BPJamsostek
Inpres ini ditujukan bagi seluruh elemen pemerintahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya, Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Bantu Pengendalian COVID-19, BPJAMSOSTEK Gelar Vaksinasi Tahap Kedua
1. Begini instruksi Presiden Jokowi pada inpres No 2 Tahun 2021
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Adapun upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.
Baca Juga: Soal Rebalancing Portofolio Investasinya, BPJamsostek Terangkan Ini