Kemendagri Beberkan Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah Daerah
THR dan gaji ke-13 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebutkan sumber Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sendiri sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Agus Fatoni menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.
"Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021," ujar Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Dapat THR, Segini Besarannya
1. Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran soal THR dan gaji ke-13
Fatoni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022).
Surat Edaran itu ditujukan bagi semua gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
"Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk juga penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Fatoni.
Baca Juga: Daftar Rincian THR dan Gaji Ke-13 yang Diperoleh ASN