Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama, Koalisi Sipil Kecam Polri
Keputusan Polri dinilai diskriminatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri, untuk membebaskan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari pasal penistaan agama.
Sekdar informasi, koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Setara Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagamaan (Sejuk), LBH Bandung, dan Imparsial.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang
1. Ancaman serius bagi hak warga negara
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, menyampaikan pasal penodaan agama yang dijatuhkan pada Panji Gumilang, menjadi ancaman serius bagi hak warga negara.
"Penetapan Panji Gumilang ini sebetulnya ancaman serius bagi demokrasi kita, bagi hak warga negara, khususnya hak untuk beragama dan berkeyakinan. Ini adalah persoalan serius karena kita tahu kemerdekaan beragama dan berkeyakinan itu bagian dari hak sipil, yang mestinya negara menghormati dan juga melindungi, bukan justru melanggar hak tersebut," kata dia saat konferensi pers di Jakarta Pusa, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang