TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi

Ditolak karena tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Muncul kabar paspor Indonesia desain terbaru ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Penolakan disebutkan karena tidak adanya kolom tanda tangan di paspor desain baru tersebut.

Bagi yang belum tahu, desain paspor Indonesia yang paling baru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan Ham R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019, tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Bedanya dengan desain yang lama, memang salah satunya tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Visa dan Paspor, Diperlukan Saat ke Luar Negeri

1. Klarifikasi Direktorat Jenderal Imigrasi

Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi pun mengklarifikasi seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id, Sabtu (13/8/2022).

Pertama, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.

Tim Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, untuk membahas permaslahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

2. Masalah ini akan diselesaikan secepatnya

Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Terakhir, Ditjen Imigrasi menyatakan akan segera menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat secepatnya.

Masalah ini awalnya terungkap setelah ramainya masyarakat yang mengeluh di Twitter, mereka mengaku paspornya ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi internasional.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya