TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Patrialis Akbar Pernah Meminta Koruptor Dihukum Mati

Dia kini menelan ludah sendiri

Wahyu Putro A./ANTARA FOTO

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, (26/1) karena diduga menerima suap. Patrialis diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dan 20 ribu dolar Singapura dari seorang pengusaha bernama Basuki Hariman. Basuki memberikan uang haram tersebut untuk memuluskan pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelum akhirnya menjadi tersangka, Patrialis justru dikenal sebagai sosok yang menentang keras praktik korupsi. Menurut dia, koruptor yang terbukti bersalah harus dimiskinkan. Bahkan, dia menyebut bahwa pencuri uang rakyat layak dihukum mati. Kini, Patrialis harus menelan ludah sendiri. Jika terbukti bersalah, sang hakim harus menghabiskan masa senjanya di balik jeruji besi.

Baca juga: KPK Tahan Patrialis Akbar: Bantahan dan Wanita yang Ditangkap Bersamanya

Jangan ada pihak yang menghalangi pemberantasan korupsi. 

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Saat masih menjadi anggota DPR, dia meminta agar jangan sampai ada pihak yang berusaha menghalangi kinerja KPK. Bahkan, saat itu dia meminta agar pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

Patrialis minta koruptor dimiskinkan.

Tempo.co

Pernyataan keras Patrialis terhadap isu pemberantasan korupsi tidak hanya dilontarkan saat masih menjabat wakil rakyat. Ketika menjadi menteri, Patrialis kembali berkomentar tentang isu korupsi. Saat itu, dia menyampaikan pendapatnya tentang hukuman yang pantas bagi para koruptor. Menurut dia, koruptor perlu dimiskinkan untuk memberikan efek jera. Mereka, kata Patrialis, juga harus mengembalikan kerugian negara dengan besaran 10 kali lipat.

"Koruptor layak dihukum mati".

Merdeka.com

Tak hanya itu, Patrialis bahkan pernah menyebut bahwa koruptor layak dihukum mati. Saat itu dia mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai dasarnya. Menurut dia, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada koruptor saat negara dalam keadaan krisis atau bencana alam.

Baca juga: Patrialis Tertangkap KPK, Ketua MK Minta Maaf

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya