Pengertian Ijtihad Lengkap dengan Syarat-syarat Melaksanakannya
Ijtihad sebagai harmoni antara perkembangan zaman dan Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kehidupan di dunia merupakan suatu hal yang akan terus mengalami perkembangan. Mulai dari peningkatan teknologi, pendidikan, ekonomi dan berbagai aspek lainnya.
Di tengah semua perkembangan tersebut, umat muslim di seluruh dunia harus tetap menjalani kehidupan dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama Islam serta sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, segala macam persoalan yang timbul akibat adanya perkembangan dan perubahan dalam kehidupan dapat langsung ditanyakan kepada Nabi, kemudian Nabi langsung menjawabnya.
Lantas, apa yang terjadi ketika Nabi Muhammad SAW telah wafat? Di sinilah ijtihad diperlukan guna mendapat kesimpulan atas permasalahan yang selalu berkembang.
Berikut ini beberapa penjelasan mengenai ijtihad yang wajib diketahui:
Baca Juga: Doa-doa Terbaik bagi Pasangan Baru Menikah, Termasuk di Malam Pertama
1. Pengertian ijtihad, penting bagi perkembangan umat Islam
Dikutip dari nu.or.id, ijtihad artinya mencurahkan kemampuan untuk menghasilkan hukum berdasarkan Al-Qur’an hadis atau dalil yang sifatnya dhanni. Jadi, ijtihad itu pada wilayah furu' atau fiqih, dan bukan pada hal yang bersifat qathiy atau sudah jelas.
Secara sederhana, ijtihad dapat diartikan sebagai upaya manusia dengan mengeluarkan tenaga atau kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Ijtihad menjadi cara untuk mencapai ketentuan hukum yang menyangkut tingkah laku manusia yang berkaitan dengan pengalaman ajaran-ajaran dalam agama Islam.
Sebab ijtihad merupakan sesuatu yang sangat penting dalam ajaran agama, ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang yang memenuhi syarat ini biasanya disebut sebagai mujtahid.
Editor’s picks
Baca Juga: Ziarah Kubur, Doa-Doa yang Diajarkan Rasulullah Saat Mengunjungi Makam