TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Tahu, Begini Lho Seleksi Kompetensi Dasar di CPNS 2021

Tingkatkan pengetahuanmu sebelum mengikuti tes SKD

Suasana pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kampus Institut Teknologi Sumatera 2 Februari 2020 lalu. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times – Tanggal dibukanya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 semakin dekat, yakni pada 31 Mei mendatang.

Segala persiapan pun sudah mulai dilakukan oleh peserta, mulai dari menyiapkan berkas administrasi sampai membekali diri untuk mengikuti tes yang termasuk ke dalam rangkaian seleksi CPNS.

Dalam seleksi CPNS 2021, ada dua jenis tes dalam rangkaian seleksi CPNS, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi kamu yang berencana mendaftar, simak beberapa informasi seputar SKD berikut ini:

Baca Juga: Jelang Dimulainya Pendaftaran CPNS 2021, Yuk Kenalan dengan Tes SKB

1. Dibuat untuk memastikan setiap CPNS adalah individu yang mumpuni

Ilustrasi tes CPNS (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu ujian dalam rangkaian seleksi CPNS di Indonesia. Umumnya, hanya peserta yang telah lolos seleksi administrasi sajalah yang bisa mengikuti SKD.

Salah satu tujuan dilaksanakannya SKD ialah untuk memastikan peserta yang lolos dan akan menjadi CPNS merupakan individu yang layak dan mumpuni untuk menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini juga dibuat untuk mewujudkan ASN yang bersih, kompeten, dan melayani serta memiliki kompetensi dasar maupun kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan untuk menjalankan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Baca Juga: Ini Informasi Baru seputar CPNS 2021, Catat Tanggal Pentingnya!

2. Dilaksanakan dengan metode CAT dan memiliki 3 jenis materi soal

Peserta SKD CPNS Pemkot Madiun sedang bersiap mengerjakan tes, Senin (27/1).IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan secara online melalui sistem portal yang terintegrasi dan mampu memudahkan proses pendaftaran masing-masing peserta.

Tak hanya itu, sistem yang terintegrasi juga akan diterapkan pada pelaksanaan SKD, yakni menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dimana peserta akan mengerjakan ujian dengan menggunakan komputer.

Cara ini dinilai lebih memudahkan proses seleksi dan meminimalisir adanya tindak kecurangan dalam seleksi CPNS.

Selain itu, dilansir dari laman bkdiklat.cirebonkota.go.id, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tercantum bahwa setidaknya ada tiga materi tes yang akan diujikan dalam SKD, antara lain:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3. Nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi peserta tes

Ilustrasi peserta CPNS mengikuti tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk menjamin setiap peserta yang lolos nantinya memenuhi kompetensi dasar sesuai kebutuhan jabatan, pemerintah menetapkan nilai ambang batas dalam pelakasanaan SKD sebagai rangkaian seleksi CPNS 2021.

Adapun nilai ambang batas tersebut adalah sebagai berikut:

  • 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK untuk Lulusan SMA, Cek Daftarnya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya