Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional, KSPI Ingatkan Protokol Kesehatan
Aksi Mogok Nasional dilakukan dengan dasar hukum yang jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan para buruh akan kembali melakukan mogok nasional untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional. Hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Said Iqbal melalui keterangan Pers tertulis yang diterima oleh IDN Times (7/10/2020).
Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh
1. Aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis
Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh di seluruh Indonesia bertujuan meminta pemerintah dan DPR Indonesia membatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Karena di dalam UU Omnibus Law terdapat persoalan mendasar, yakni pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun karena adanya penerapan kontrak dan outsourcing.
Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional buruh ini berjalan tertib, damai, dan tidak anarkis. KSPI juga mengimbau, supaya massa aksi tetap mengutamakan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di lokasi unjuk rasa.
Baca Juga: Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker