TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jari Pemilih Akan Ditetes Tinta, Begini Tahapan Mencoblos Pilkada

Pemilih wajib mengenakan masker dan sarung tangan plastik

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan tetap digelar, meskipun pandemik COVID-19 belum berakhir. Penyelenggara pemilu telah menyiapkan sejumlah strategi agar partisipasi publik pada 9 Desember 2020 nanti tetap maksimal.

Sejumlah peraturan protokol kesehatan juga telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu, guna mencegah klaster baru saat Pilkada. Seperti KPU Kota Palu juga menerapkan sejumlah peraturan protokol kesehatan saat Pilkada.

KPU Kota Palu melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember mendatang.

“Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19,” ujar Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, dikutip dari ANTARA, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Tak Ada TPS, Petugas Akan Datangi Pasien yang Dirawat di RS COVID-19

1. Pemilih wajib mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan

Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Agussalim Wahid mengatakan, KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 saat memasuki tahap pemungutan suara. Pertama, setiap pemilih akan diundang sesuai jadwal agar tidak berkerumun di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.

“Pemilih wajib untuk mencuci tangan dengan air dan sabun yang sudah disediakan,” ujar Agus.

(IDN Times/Sukma Shakti)

2. Pemilih juga wajib mengenakan sarung tangan plastik sekali pakai yang akan diberikan petugas

Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pemilih juga akan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS. Tujuan pemberian sarung tangan untuk menjaga kebersihan tangan, guna menghindari terjadinya perpindahan virus corona yang dapat menular melalui tangan.

Selesai mencoblos, para pemilih diminta petugas TPS membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.

3. Pemilih juga wajib mengenakan masker dan mengukur suhu tubuh saat tiba di TPS

Semua masyarakat yang datang ke PPU harus melalui pemeriksaan dan pengecekan suhu tubuh (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ketua KPU Palu tersebut juga mengatakan, pemilih wajib mengenakan masker dan petugas wajib mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan.

“Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tuuh pemilih menggunakan thermogun,” ujar Agus.

Baca Juga: KPU: Pasien COVID-19 Gak Boleh Mencoblos di TPS saat Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya