TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara Hari Ini

Siti Fadilah telah menjalani pidana penjara 4 tahun 

(Eks Menkes Siti Fadilah Supari berada di ruang sidang pada tahun 2017) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah bebas dari penjara hari ini. 

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari  Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya Siti Fadilah dijebloskan ke penjara terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Siti Fadilah Takut Tertular COVID-19 di Rutan, Ini Kata Kemenkum HAM

1. Siti Fadilah telah selesai menjalankan hukuman pidana dan telah membayar denda

(Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Rika mengatakan,  Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Siti Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

“Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” ujar Rika.

2. Siti Fadilah divonis empat tahun penjara pada 16 Juni 2017

(Eks Menkes Siti Fadilah Supari mengenakan rompi oranye di KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Siti Fadilah divonis empat tahun penjara pada 16 Juni 2017. Dia juga harus membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai telah melakukan dua perbuatan yang melanggar hukum.

Perbuatan pertama yakni merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukkan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Buka Suara Soal Polemik Wawancara dengan Siti Fadilah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya