TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertemuan Tatap Muka Jadi Pelanggaran Terbanyak Pilkada saat Pandemik

Kampanye daring belum menjadi pilihan utama paslon pilkada

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Jakarta, IDN Times - Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri)  Safrizal mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ialah pertemuan terbatas yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang.

Dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 (16/10/2020), Safrizal mangatakan pelanggaran protokol kesehatan terbanyak terjadi ketika deklarasi pasangan calon (paslon), pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Namun setela itu, masih terdapat pelanggaran, namun jumlahnya tidak semasif tanggal 4 sampai 6 September,” kata Safrizal dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh IDN Times, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

1. Data pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020 tidak signifikan

Ilustrasi Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh KPU. Petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.

Tito mengatakan, dari data evaluasi yang dikumpulkan masih terdapat pelanggaran setiap harinya. Namun, dari evaluasi pelangggaran tersebut tidak menunjukkan data yang signifikan setiap waktunya.

“Tapi masih terjadi dan tentu ini catatan bagi penegak disiplin yang ada di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan" ujar Tito.

2. Kampanye daring belum menjadi pilihan utama paslon di Pilkada 2020

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Sementara terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada, ada beberapa catatan dari tahapan tersebut. Menurut Safrizal, dari laporan yang ada pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh paslon.

Dengan artian, metode kampanye secara daring masih belum jadi pilihan utama para kontestan pilkada. Walaupun, dorongan untuk melakukan kampanye daring selalu digaungkan.

"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ungkapnya.

Sebab itu, Safrizal mengatakan ini harus menjadi perhatian bersama. Lantaran, dari data yang diperolehnya, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang yang bertentangan dengan peraturan Pilkada 2020.

" Catatannya dari tanggal 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, "ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Ada Lima Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak di Pilkada Bandung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya