Pertemuan Tatap Muka Jadi Pelanggaran Terbanyak Pilkada saat Pandemik
Kampanye daring belum menjadi pilihan utama paslon pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ialah pertemuan terbatas yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang.
Dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 (16/10/2020), Safrizal mangatakan pelanggaran protokol kesehatan terbanyak terjadi ketika deklarasi pasangan calon (paslon), pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.
“Namun setela itu, masih terdapat pelanggaran, namun jumlahnya tidak semasif tanggal 4 sampai 6 September,” kata Safrizal dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh IDN Times, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19
1. Data pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020 tidak signifikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh KPU. Petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
Tito mengatakan, dari data evaluasi yang dikumpulkan masih terdapat pelanggaran setiap harinya. Namun, dari evaluasi pelangggaran tersebut tidak menunjukkan data yang signifikan setiap waktunya.
“Tapi masih terjadi dan tentu ini catatan bagi penegak disiplin yang ada di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan" ujar Tito.
Baca Juga: Waduh! Ada Lima Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak di Pilkada Bandung