TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arteria Dahlan: Wamenkumham Jangan Mengintervensi Hukum!

Arteria menyoroti pernyataan hukuman mati bagi koruptor

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej untuk tidak mengintervensi hukum. 

Ucapan Arteria ini menanggapi soal pernyataan Wamenkumham soal eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati akibat korupsi di tengah pandemik COVID-19.

“Jangan sampai ada tafsir baru sehingga terkesan pejabat lembaga eksekutif mengintervensi penegakan hukum,” kata Arteria saat dihubungi IDN Times, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Profil Wamenkumham Edward Hiariej yang Usulkan Hukuman Mati Koruptor

1. Wamenkumham harusnya bisa contoh bagi masyarakat untuk bisa menghormati proses hukum

(Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej) ANTARA FOTO/Aprilia Akbar

Sebagai pimpinan lembaga negara, kata dia, harusnya Edward bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih menghormati proses hukum dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu fakta-fakta di persidangan.

“Berikan ruang kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk memberikan keadilan melalui vonis hakim nanti,” ujarnya.

2. Wamenkumham sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2021.

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: ICW: Juliari dan Edhy Lebih Baik Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya