Awasi Kampanye Virtual Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng Kominfo
Jika ada konten melanggar, Kominfo akan segera menghapusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, kampanye Pilkada Serentak 2020 akan lebih banyak dilakukan secara virtual atau daring oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Hal itu sebagai bentuk penyesuaian paslon karena Pilkada 2020 digelar saat pandemik COVID-19. Kampanye secara daring juga dapat meminimalisir penularan virus corona karena tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19
1. Bawaslu, KPU, dan Kominfo awasi kampanye daring paslon Pilkada 2020
Oleh sebab itu, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet.
"Kalau kita melihat dalam PKPU 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa secara daring maka akan dilakukan pertemuan terbatas," kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran