TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awasi Kampanye Virtual Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng Kominfo

Jika ada konten melanggar, Kominfo akan segera menghapusnya

Ilustrasi media sosial (/IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, kampanye Pilkada Serentak 2020 akan lebih banyak dilakukan secara virtual atau daring oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Hal itu sebagai bentuk penyesuaian paslon karena Pilkada 2020 digelar saat pandemik COVID-19. Kampanye secara daring juga dapat meminimalisir penularan virus corona karena tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

1. Bawaslu, KPU, dan Kominfo awasi kampanye daring paslon Pilkada 2020

IDN Times/Helmi Shemi

Oleh sebab itu, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet.

"Kalau kita melihat dalam PKPU 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa secara daring maka akan dilakukan pertemuan terbatas," kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

2. Bawaslu siap menerima laporan masyarakat jika terjadi kecurangan kampanye secara daring oleh paslon

Konpers Bawaslu terkait laporan hasil pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 (Dok. Humas Bawaslu)

Dia menjelaskan, Bawaslu dalam mengawasi konten Pilkada di internet, baik yang dilakukan pasangan calon, tim sukses, atau yang lainnya, berasal dari tiga sumber yaitu laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kominfo.

"Harus kami akui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review (saat Pemilu 2019) sebelum diserahkan ke platform atau Kominfo," ujarnya.

Fritz mengungkapkan, ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online seperti form pengawasan hasil temuan di lapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua, dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.

"Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apa pun yang terjadi, termasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya