Banyak Calon Kepala Daerah Didanai Cukong, Begini Aturan Mainnya
Catat ya, pemberian dana kampanye maksimal hanya Rp750 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut 92 persen calon kepala daerah yang maju di Pilkada mendapat bantuan dana dari cukong atau pengusaha pemilik perusahaan besar di Indonesia.
Namun aturannya, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sudah jelas disebutkan bahwa pemberian dana kepada calon kepala daerah untuk kampanye ada batasan jumlah yang telah disepakati.
Baca Juga: Fadli Zon: Demokrasi Indonesia Dikendalikan Para Cukong
1. Pemberian dana kampanye kepada paslon maksimal hanya sebesar Rp750 juta
Batasan ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 Pasal 7 ayat 1 sampai 3 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU itu, sumbangan dana kampanye bisa berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta. Sementara sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.
Berikut ini isi lengkap PKPU Nomor 5 tahun 2017 Pasal 7 ayat 1 sampai 3 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut 92 Persen Kepala Daerah Dibiayai Cukong