TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Calon Kepala Daerah Didanai Cukong, Begini Aturan Mainnya

Catat ya, pemberian dana kampanye maksimal hanya Rp750 juta

Ilustrasi uang (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut 92 persen calon kepala daerah yang maju di Pilkada mendapat bantuan dana dari cukong atau pengusaha pemilik perusahaan besar di Indonesia.

Namun aturannya, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sudah jelas disebutkan bahwa pemberian dana kepada calon kepala daerah untuk kampanye ada batasan jumlah yang telah disepakati.

Baca Juga: Fadli Zon: Demokrasi Indonesia Dikendalikan Para Cukong

1. Pemberian dana kampanye kepada paslon maksimal hanya sebesar Rp750 juta

Proses verifikasi Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU Solo. IDNTimes / Larasati Rey

Batasan ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 Pasal 7 ayat 1 sampai 3 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU itu, sumbangan dana kampanye bisa berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta. Sementara sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.

Berikut ini isi lengkap PKPU Nomor 5 tahun 2017 Pasal 7 ayat 1 sampai 3 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

2. Mahfud sebut 92 persen kepala daerah dibiayai cukong

Menkopolhukam Mahfud MD dalam acara peringatan delapan tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK), Senin (31/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa 92 persen calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada dibiayai oleh cukong atau pengusaha pemilik perusahaan besar di Indonesia.

Dampaknya, kata Mahfud, kepala daerah yang terpilih itu akan melakukan timbal balik dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi para cukong tersebut yang melahirkan korupsi kebijakan oleh kepala daerah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi daring bertema "Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan COVID-19 dan Korupsi" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

“Calon-calon (kepala daerah) itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan,” kata Mahfud, Jumat (11/9/2020).

3. Mahfud sebut korupsi kebijakan lebih berbahaya dari korupsi keuangan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Mahfud, korupsi kebijakan merupakan persoalan yang sangat berbahaya dibandingkan dengan korupsi keuangan. Sebab, korupsi kebijakan akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat banyak. Misalnya saja kebijakan pemberian lahan yang berujung pada sengketa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, banyak kepala daerah yang memberikan lisensi penguasaan hutan, lahan tambang yang setelah ditelusuri hak penggunaan lahannya ternyata tumpang tindih.

“Karena ada Undang-undang yang menyatakan, misalnya seorang Bupati itu boleh memberi lisensi eksplorasi tambang untuk setiap sekian persen dari luasnya daerah itu ternyata ada yang melebih luas daerahnya. Karena setiap Bupati baru membuat lisensi baru, membuat izin baru sehingga tumpang tindih gitu dan berperkara ke MK pada akhirnya,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut 92 Persen Kepala Daerah Dibiayai Cukong

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya