TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019

Jawa Barat dan Sumatera Utara paling banyak politik uang

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang pemilu terhitung sejak 14-16 April 2019.

Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihannya.

Baca Juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2019 dan Cara Mencoblos

1. Kasus politik uang tersebar di 13 provinsi

IDN Times/Indiana Malia

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya menemukan 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4).

“Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara sebanyak lima kasus,” ujar Afifudin di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

2. Bawaslu amankan beberapa barang bukti terkait politik uang

Fitang

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama kepolisian. Setiap pengawas pemilu yang menemukan adanya politik uang akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

“Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga,
Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta,” terangnya.

Baca Juga: [BREAKING] TKN Laporkan Kecurangan Pemilu di 7 Negara ke Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya