TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Terima 52 Laporan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Laporan terkait aduan peserta dengan penyelenggara Pilkada

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 6 permohonan online dan 46 permohonan langsung.

Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan 3 kasus akan diputus.

“Dalam permohonan sengketa, Bawaslu menerima permohonan secara online. Jika pemohon kesulitan mendatangi kantor Bawaslu, maka bisa dilakukan permohonan secara online dan kemudian disusulkan surat permohonannya. Selanjutnya, Bawaslu bisa menindaklanjuti,” kata Bagja dikutip dari situs resmi bawaslu.go.id, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Evaluasi Pendaftaran Cakada, DPR Panggil KPU dan Bawaslu Hari Kamis

1. Penyelesaian sengketa Bawaslu terbagi dua cara

IDN Times/Margith Juita Damanik

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengungkapkan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.

Dirinya menjelaskan penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

"Para pemohon dapat mengajukan permohonan yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya berita acara atau surat keputusan KPU," ujar Bagja.

2. Penyelesaian sengketa diawali dengan musyawarah mufakat

Konpers Bawaslu terkait laporan hasil pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 (Dok. Humas Bawaslu)

Dia mengungkapkan, mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara Pilkada dengan peserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme musyawarah, paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregister. Dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, Bagja menunjukkan adanya musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup.

“Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka," tuturnya.

3. Bawaslu ingatkan petahana untuk tidak memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah daerah

Sebanyak 14 parpol di parlemen dan non parlemen mendukung pasangan Hendrar Prihadi - Hevearita G Rahayu maju ke Pilwalkot Semarang 2020. Dok. Pemkot Semarang

Dia menegaskan, sengketa antar-peserta pemilihan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat. Jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

Bagja menambahkan, saat ini ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

Ia pun mengingatkan potensi kerawanan Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19, antara lain risiko tertular virus bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat.

"Pemanfaatan fasilitas dan program pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat khususnya bagi petahana, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit di masa pandemik COVID-19 membuka ruang tindakan politik uang, keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi, dan menggunakan hak pilih menurun," ujarnya.

Baca Juga: Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya