Bawaslu Terima 52 Laporan Sengketa Pilkada Serentak 2020
Laporan terkait aduan peserta dengan penyelenggara Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 6 permohonan online dan 46 permohonan langsung.
Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan 3 kasus akan diputus.
“Dalam permohonan sengketa, Bawaslu menerima permohonan secara online. Jika pemohon kesulitan mendatangi kantor Bawaslu, maka bisa dilakukan permohonan secara online dan kemudian disusulkan surat permohonannya. Selanjutnya, Bawaslu bisa menindaklanjuti,” kata Bagja dikutip dari situs resmi bawaslu.go.id, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Evaluasi Pendaftaran Cakada, DPR Panggil KPU dan Bawaslu Hari Kamis
1. Penyelesaian sengketa Bawaslu terbagi dua cara
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengungkapkan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Dirinya menjelaskan penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
"Para pemohon dapat mengajukan permohonan yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya berita acara atau surat keputusan KPU," ujar Bagja.
Baca Juga: Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi