BP2MI: Agen Ilegal Untung Rp15-25 Juta Salurkan Satu Pekerja Migran
Kepala BP2MI ancam akan memerangi agen ilegal penyalur PMI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, komplotan agen ilegal bisa meraup untung berkali-kali lipat jika berhasil memberangkatkan satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Benny menjelaskan, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp15-25 juta. Oleh sebab itu, ia tidak heran jika bisnis ini tumbuh subur di Tanah Air.
Baca Juga: Atasi Pandemik Covid-19, Menaker Minta Atase Tenaga Kerja Lindungi PMI
1. Agen resmi penyalur PMI mendapatkan untung sekitar Rp5 juta
Hal tersebut disampaikan Benny saat melakukan pertemuan secara virtual dengan forum pimpinan redaksi bertajuk "Era Baru Pelindungan PMI dan Kebijakan BP2MI tentang Pemulangan Pekerja Migran pada saat COVID-19”.
“Saya dapatkan info perusahaan resmi berapa keuntungan satu orang PMI, biasanya Rp5 juta. lalu berapa keuntungan komplotan bisnis kotor untuk satu PMI? Rp15-25 juta untuk satu PMI,” kata Benny, Jumat (15/5).
Baca Juga: Pemerintah Laporkan Dugaan Perbudakan ABK WNI ke Dewan HAM PBB