TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BP2MI: Agen Ilegal Untung Rp15-25 Juta Salurkan Satu Pekerja Migran

Kepala BP2MI ancam akan memerangi agen ilegal penyalur PMI

IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, komplotan agen ilegal bisa meraup untung berkali-kali lipat jika berhasil memberangkatkan satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Benny menjelaskan, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp15-25 juta. Oleh sebab itu, ia tidak heran jika bisnis ini tumbuh subur di Tanah Air.

Baca Juga: Atasi Pandemik Covid-19, Menaker Minta Atase Tenaga Kerja Lindungi PMI

1. Agen resmi penyalur PMI mendapatkan untung sekitar Rp5 juta

ABK Kapal Tiongkok saat ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkapan layar video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

Hal tersebut disampaikan Benny saat melakukan pertemuan secara virtual dengan forum pimpinan redaksi bertajuk "Era Baru Pelindungan PMI dan Kebijakan BP2MI tentang Pemulangan Pekerja Migran pada saat COVID-19”.

“Saya dapatkan info perusahaan resmi berapa keuntungan satu orang PMI, biasanya Rp5 juta. lalu berapa keuntungan komplotan bisnis kotor untuk satu PMI? Rp15-25 juta untuk satu PMI,” kata Benny, Jumat (15/5).

2. Negara sangat dirugikan dengan adanya praktik ilegal penyalur PMI

Pemeriksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Benoa Bali (Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Mengetahui permasalahan tersebut, ia meminta agar sistem pemberangkatan PMI lebih diperbaiki lagi. Hal itu bertujuan untuk menjamin kesejahteraan PMI selama bekerja di negara lain.

“Problemnya negara dirugikan, tapi anak bangsa tidak terdeteksi data dan sistem negara baik imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, sehingga mereka yang berangkat unprosedural tidak mendapat perlindungan dari negara,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Laporkan Dugaan Perbudakan ABK WNI ke Dewan HAM PBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya