Cegah COVID-19, DPR Minta TNI/Polri Dilibatkan Atur Social Distancing
Keterlibatan TNI/Polri dalam bencana sudah diatur dalam UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah untuk segera melibatkan unsur dari TNI/Polri untuk mengatur social distancing, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Oleh sebab itu, peran TNI/Polri dalam hal ini dipercaya akan sangat memiliki andil yang sangat besar.
“Pengaturan social distancing sangat diperlukan mengingat dalam kondisi tertentu masyarakat bisa lupa atau bahkan abai dengan cara memperlambat penyebaran virus ini,” kata Charles melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Baca Juga: Jakarta Gencarkan Social Distancing, Ini Penampakan Sepinya Ibu Kota
1. Keterlibatan TNI/Polri dalam bencana sudah diatur dalam UU
Keterlibatan TNI mulai dari penjemputan WNI sampai perannya dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kata Charles adalah bagian dari tugas pokoknya dalam melindungi keselamatan bangsa dari berbagai ancaman, termasuk ancaman virus corona yang sudah menjadi pandemi global.
“Keterlibatan TNI membantu penanggulangan bencana ini sudah diatur dalam UU TNI sebagai tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujarnya.
Baca Juga: WHO: Lawan Virus Corona dengan Social Distancing Saja Tidak Cukup!