Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar
Mereka disangkakan dengan pasal makar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan status tersangka pada delapan orang yang diduga melakukan pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana Merdeka saat melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (28/8) lalu.
Polisi menangkap delapan pengunjuk rasa tersebut di lokasi berbeda berdasarkan penyelidikan melalui rekaman kamera tersembunyi atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Diduga Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Pengunjuk Rasa Ditangkap
1. Tersangka yang ditangkap salah satunya juru bicara FRI West Papua
Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap polisi tersebut merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting.
“Iya sudah tersangka. Semuanya yang terlibat kita amankan,” kata Argo di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9).