TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar

Mereka disangkakan dengan pasal makar

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan status tersangka pada delapan orang yang diduga melakukan pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana Merdeka saat melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (28/8) lalu.

Polisi menangkap delapan pengunjuk rasa tersebut di lokasi berbeda berdasarkan penyelidikan melalui rekaman kamera tersembunyi atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Diduga Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Pengunjuk Rasa Ditangkap

1. Tersangka yang ditangkap salah satunya juru bicara FRI West Papua

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap polisi tersebut merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting.

“Iya sudah tersangka. Semuanya yang terlibat kita amankan,” kata Argo di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9).

2. Delapan tersangka tersebut masih dalam penyidikan intensif polisi

IDN Times/Galih Persiana

Delapan tersangka tersebut, kata Argo, saat ini telah ditahan pihak kepolisian. Namun ia enggan menyebut di mana mereka ditahan saat ini.

“Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan,” ujarnya.

3. Dijerat dengan pasal makar

IDN Times/Galih Persiana

Perwira menengah polisi berpangkat melati tiga ini menjelaskan, delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal Makar yang tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP, ada pasal 106 dan 110,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Ancam Tindak Tegas Perusuh di Papua 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya