TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen PAS: Draf Pembatalan Remisi Susrama Sudah di Sesneg

Keputusan pembatalan remisi menunggu tanda tangan Presiden

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya membuat revisi atas terpidana I Nyoman Susrama yang semula mendapatkan remisi hukuman dari semula seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami usai bertemu Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Baca Juga: Ratusan Warga Denpasar Tanda Tangan, Dukung Dicabutnya Remisi Susrama

1. Menkumham telah buat surat revisi ke Mensesneg

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ia mengatakan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menuliskan surat kepada Menteri Sekertariat Negara, Pratikno, untuk dilakukan pembatalan atas pemberian remisi tersebut.

“Dan proses sudah berlangsung, saya yakin bahwa pemerintah akan segera mengambil sikap. Yang saya ketahui saya melakukan komunikasi terus dengan teman-teman di Sesneg dan draf Keppres-nya ini sudah ada,” ujar Sri Puguh di kantor Ditjen PAS, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

2. Sebelumnya, pemberian remisi terhadap Susrama telah melalui prosedur yang benar

Fitang

Namun, Sri mengatakan, remisi yang sebelumnya diberikan kepada Susrama telah melalui prosedur dan aturan yang benar, artinya terpidana telah melalui segala proses hukuman hingga akhirnya remisi tersebut diberikan.

“Tapi karena ada keberatan dari masyarakat, kita juga berlandaskan kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum, asas rasa keadilan, jadi ini juga menjadi dasar,” terangnya.

“Kalau kita hanya berpedoman kepada aturan, gak ada yang salah. Tapi harus ada aspek lain pertimbangan kami,” sambungnya.

Pembatalan remisi sendiri baru akan terjadi bila draf Keppres yang dituliskan oleh Menkumham tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

3. Susrama divonis hukuman seumur hidup karena terbukti menjadi otak pembunuhan jurnalis Bali, Narendra Prabangsa

IDN Times/Imam Rosidin

Untuk diketahui sebelumnya, di dalam persidangan yang digelar pada 2010 lalu di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Susrama divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Hukuman itu dinilai pantas, karena ia telah melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali, AA. Narendra Prabangsa pada Februari 2009. 

Susrama telah terbukti di pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009 lalu.

4. Narendra dibunuh terkait pemberitaan korupsi yang dilakukan Susrama

shutterstock.com/Motortion Films

Pembunuhan ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut. Berita itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan Susrama. Kasus korupsi yang ditulis Prabangsa yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009. 

Bahkan, di ruang sidang, kasus korupsi itu juga terbukti. Sedangkan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan membuktikan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Yasonna Perintahkan Dirjen PAS ke Bali Soal Remisi Susrama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya