Eks Tim Mawar di Kemenhan, Jokowi Ingkar Janji Usut Pelanggaran HAM?
Seharusnya pelanggar HAM tidak diberikan jabatan strategis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal masuknya dua eks anggota Tim Mawar yaitu Brigjen Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Usman mengatakan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah ingkar janji terkait dengan pengusutan pelanggar HAM atas penculikan aktivis 1998 yang hilang karena diculik oleh Tim Mawar tersebut.
“Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Dua Eks Tim Mawar Diangkat Jokowi Jadi Anak Buah Prabowo di Kemenhan
1. Jokowi salah memberikan wewenang kekuatan pertahanan negara kepada Prabowo
Dia menuturkan, langkah Jokowi sejak awal pemerintahan keduanya telah salah dalam mengambil keputusan, karena menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa oleh komisi hak asasi manusia Indonesia, yaitu Prabowo Subianto.
Prabowo merupakan pimpinan Tim Mawar yang anggotanya merupakan pasukan elite TNI AD dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
“Perkembangan ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin Indonesia telah melupakan hari-hari tergelap dan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Soeharto. Ketika Prabowo memimpin pasukan khusus, para aktivis menghilang dan banyak tuduhan penyiksaan dan penganiayaan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty International