TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hindari Penularan COVID-19, KPU Depok Buat Aturan Baru di TPS

Protokol kesehatan akan sangat ketat ketika hari pemilihan

Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di bilik suara di TPS (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pilkada Serentak 2020 yang digelar saat pandemik COVID-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat aturan baru untuk meminimalisasi penularan virus corona di hari pencoblosan.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, mengatakan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar masyarakat terhindar dari penularan COVID-19.

Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 300 Personel TNI Amankan Pilkada Balikpapan

1. Protokol kesehatan pada saat pemilihan akan diperketat

Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Hal itu menjadi sangat penting agar pemilih dan penyelenggara terlindung dari bahaya wabah yang sampai hari ini masih terus menunjukkan tren peningkatan.

"Pada saat pencoblosan nanti kami akan menerapkan hal baru yang berbeda dengan tata cara pencoblosan sebelumnya, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Nana dikutip dari ANTARA, Rabu (14/10/2020).

2. TPS akan disemprot disinfektan dan jumlah pemilih dibatasi 500 orang

Bilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelum pencoblosan, kata Nana, semua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) disemprot disinfektan terlebih dahulu. Selain itu, jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya 800 orang.

"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," ujarnya.

3. Setiap keluarga diberikan jadwal ke TPS berbed agar tidak terjadi kerumunan

[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Nantinya pada saat pencoblosan, akan diatur dalam beberapa bagian. Misal keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dan seterusnya agar tidak terjadi kerumunan.

"Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan tempat TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan," tuturnya.

Baca Juga: Hasto Sebut Teknologi Jadi Alat Perjuangan PDIP Menangkan Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya