Jokowi Segera Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Ginting
Keputusan tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU RI, Evi Novida Ginting.
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Presiden menghargai dan menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini
1. Jokowi tidak akan banding atas putusan PTUN
Dini menuturkan, Presiden Jokowi tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan, Evi tidak bersalah atas kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, dari Partai Gerindra.
“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” kata Dini saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida