TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Segera Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Ginting

Keputusan tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU RI, Evi Novida Ginting.

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Presiden menghargai dan menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi, Jokowi Diminta 3 Hal Ini 

1. Jokowi tidak akan banding atas putusan PTUN

Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Dini menuturkan, Presiden Jokowi tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan, Evi tidak bersalah atas kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, dari Partai Gerindra.

“Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” kata Dini saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/8/2020).

2. Keppres hanya bersifat administratif untuk memformalkan putusan DKPP

Evi Novida Ginting dan sejumlah komisioner KPU saat mendatangi DKPP (Dok. IDN Times)

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Evi.

“Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” dia menjelaskan.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya