Kasus Surat Suara di Malaysia Harus Segera Diselesaikan
KPU diminta bertanggungjawab atas kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil pemantau pemilu meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera menyelesaikan kasus surat suara yang telah tercoblos di Malaysia karena berpengaruh terhadap delegitimasi penyelenggara pemilu.
Pada Kamis (11/4), beredar video surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos di Malaysia. Surat suara tersebut telah tercoblos oleh Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko “Jokowi” Widodo-Ma'ruf Amin dan salah satu caleg dari Partai NasDem bernama Davin Kirana.
Baca Juga: Kejanggalan Video Viral Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
1. KPU dan Bawaslu harusnya bisa mengantisipasi kasus tersebut
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengkhawatirkan, jika kasus ini dibiarkan dapat mempertajam delegitimasi penyelenggara pemilu terhadap pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan.
“Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu menyesalkan hal tersebut bisa terjadi. Padahal, seharusnya KPU dan Bawaslu dapat mengantisipasi dari awal sehingga tidak terjadi insiden ini,” ujar Kaka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/4).
Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Penemuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia