TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI

Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kemenkum HAM

Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, terbukti memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore, hari ini tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Bawaslu RI: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Negara AS

1. Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait status WN Orient Riwu Kore

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menanggapi hal tersebut, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mengkaji lebih jauh paspor dan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. 

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujar Zudan.

2. Orient Riwu Kore pernah tinggal di Jakarta, lalu pindah ke Kupang

Calon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Secara rinci, Zudan pun menjelaskan riwayat data kependudukan Orient Riwu Kore. Orient pernah tercatat dalam Sistem Kependudukan (Simduk) pada 1997 sebagai WNI dengan NIK DKI 0951030710640454 yang beralamat di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. 

Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el. Kemudian pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok. 

Berikutnya, pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096. DIa pun mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.  

Baca Juga: Perludem: Jika Terbukti, Kemenangan Bupati Warga AS Bisa Dibatalkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya