Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI
Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kemenkum HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, terbukti memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore, hari ini tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Bawaslu RI: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Negara AS
1. Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait status WN Orient Riwu Kore
Menanggapi hal tersebut, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mengkaji lebih jauh paspor dan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujar Zudan.
Baca Juga: Perludem: Jika Terbukti, Kemenangan Bupati Warga AS Bisa Dibatalkan