Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
Harus memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memberikan izin terhadap operasional ojek online atau ojol di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini telah diterapkan di DKI Jakarta.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: PSBB Jabar, Ridwan Kamil Bolehkan Ojol Antar Penumpang Tapi Ada Syarat
1. Permenhub dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub ini dibuat semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi, bagi mereka yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Aturan tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
“Sejak tadi malam saya banyak mendapat pertanyaan tentang sepeda motor untuk ojek. Pengendalian pada wilayah yang PSBB disebutkan bahwa ada ketentuan mengenai sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan masyarakat, yaitu ojek dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Adita saat menggelar diskusi online bersama pejabat Kemenhub dan awak media, Minggu (12/4).
Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang