TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya 

Harus memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring saat giat Patroli Praja Peduli pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4/2020)/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memberikan izin terhadap operasional ojek online atau ojol di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini telah diterapkan di DKI Jakarta.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: PSBB Jabar, Ridwan Kamil Bolehkan Ojol Antar Penumpang Tapi Ada Syarat

1. Permenhub dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi

Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub ini dibuat semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi, bagi mereka yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah. Aturan tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

“Sejak tadi malam saya banyak mendapat pertanyaan tentang sepeda motor untuk ojek. Pengendalian pada wilayah yang PSBB disebutkan bahwa ada ketentuan mengenai sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan masyarakat, yaitu ojek dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Adita saat menggelar diskusi online bersama pejabat Kemenhub dan awak media, Minggu (12/4).

2. Ojol yang dapat mengangkut penumpang harus mematuhi protokol kesehatan

Pengemudi ojol tengah menunggu orderan di pinggir jalan (IDN Times/Rohman Wibowo)

Ia menjelaskan, ojol yang dapat mengangkut penumpang harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker dan sarung tangan untuk mengantisipasi penularan virus tersebut kepada penumpangnya.

“Sepeda motor untuk kegiatan (angkutan) sesuai dengan PSBB harus tentu menggunakan masker, sarung tangan, disinfektan, penumpang tidak boleh tidak sehat atau kondisi suhu tidak normal. Ini yang diatur di Permenhub,” ujarnya.

Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya