Koalisi Masyarakat Sipil: Golput Bukan Pelanggar Hukum
Golput tidak diatur dalam undang-undang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan sikap untuk tidak memilih atau menjadi golput alias golongan putih, terhadap kedua pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Sikap golput yang mereka pilih merupakan bentuk ekspresi protes atau penghukuman, seperti tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampasan ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia (HAM), maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok monoritas.
Baca Juga: Generasi Millenials Jangan Golput, Berikut 3 Alasannya
1. Golput tidak diatur dalam undang-undang
Mereka menegaskan sikap golput dan bentuk mengampanyekan golput ini bukan merupakan sikap buruk, apatis, dan provokatif. Sikap ini juga bukan merupakan tindak pidana yang harus dihukum.
"Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih sama sekali bukan pelanggaran hukum, dan tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).