Komisi XI DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Melarang Kegiatan FPI
Misbakhun sebut keberagaman lebih terjaga jika tidak ada FPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi sikap tegas pemerintah soal larangan berkegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri. Misbakhun mengatakan, keputusan pemerintah tersebut sangat tepat demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Mengapa SKB 6 Menteri Tidak Menyebut FPI Dibubarkan?
1. Sebagai negara hukum, seluruh masyarakat dan ormas wajib mematuhi aturan yang berlaku
Sebagai negara hukum, kata dia, semua masyarakat harus taat terhadap aturan yang berlaku. Misbakhun juga ikut menyoroti pemasangan baliho FPI dan Rizieq Shihab yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik karena dinilai tidak taat hukum.
“Maka ketika negara melakukan kewajibannya menegakkan hukum, semua rakyat Indonesia mendukungnya. FPI pun seharusnya sejak awal diperlakukan demikian. Rakyat akan memuji bagaimana ketegasan Pemerintahan Pak Jokowi menegakkan hukum serta aturan sesuai Pancasila dan Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] FPI Dilarang Pemerintah, Ini 7 Alasannya