TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Akan Cek Fisik Aset Kekayaan Capres dan Cawapres

Seperti apa prosedur pemeriksaannya?

IDN Times/Irfan Fathurohman/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa secara fisik aset-aset yang telah dilaporkan oleh dua pasangan Capres/Cawapres peserta Pilpres 2019 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi, seperti yang dilakukan periode-periode sebelumnya kami juga jika tidak ada halangan akan melakukan pengecekan secara fisik juga," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Harefa di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (11/8).

Seperti apa prosedur pengecekan fisik yang dimaksud KPK?

1. Aset-aset besar dalam laporan LHKPN akan diperiksa

Setkab.go.id

Cahya menyatakan, pengecekan itu dilakukan khusus untuk aset-aset besar yang telah dilaporkan di dalam LHKPN itu.

"Aset-aset khususnya yang besar yang dilaporkan kami cek apakah memang betul itu miliknya kemudian juga kami nanti akan lakukan klarifikasi terhadap aset-aset tersebut. Kalau tidak ada halangan tentunya seperti Pemilu yang lalu kami akan lakukan klarifikasi dan pengecekan secara fisik atas aset-aset yang dilaporkan," tuturnya.

2. KPK ingatkan Capres/Cawapres segera lapor harta kekayaan

IDN Times/Irfan Fathurohman

KPK pun mengingatkan agar dua pasang Capres/Cawapres pada Pilpres 2019 itu segera melaporkan harta kekayaannya kembali sebelum 21 Agustus 2018.

"Syarat calon itu kira-kira sampai sekitar tanggal 20 atau 21 Agustus. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk tidak mepet-mepet mungkin bagi yang belum sekitar minggu depan tanggal 15 kalau juga bisa sudah disampaikan kepada kami," ungkap Cahya.

Hal tersebut, kata dia, agar KPK bisa memproses kelengkapan sampai menerbitan tanda terima LHPKN dari dua pasang Capres/Cawapres tersebut.

"Kami tentunya butuh waktu untuk bisa memproses kelengkapannya sampai kami terbitkan tanda terima LHKPN. Tanda terima itu lah yang nanti akan dipakai oleh para calon diserahkan kepada KPU," ucap Cahya.

Baca Juga: Ayah Sandiaga: Siapa Suruh Masuk Politik? Tanggung Risikonya

3. Ma'ruf Amin terakhir lapor LHKPN 2001

(Capres petahana Jokow Widodo bersama Ma'ruf Amin tiba di Gedung KPU) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Dalam kesempatan itu, Cahya juga menginformasikan terkait pelaporan terakhir harta kekayaan dua pasangan calon peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo-Ma`ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau kami lihat atas nama Bapak Jokowi itu selama ini juga sudah lapor sebanyak tujuh kali terakhir beliau lapor pada 31 Desember 2017. Kami sampaikan walaupun beliau sudah lapor reguler per31 Desember 2017, sebagai Calon Presiden beliau nanti juga akan kembali melaporkan harta kekayaannya," katanya.

Selanjutnya untuk Ma`ruf Amin, Cahya mengatakan bahwa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2001 saat menjadi anggota DPR RI.

"Atas nama Pak Ma`ruf Amin selama ini sudah pernah lapor di tahun 2001 saat itu beliau sebagai anggota DPR dan nanti juga akan melaporkan kembali," ujar Cahya.

Baca Juga: AHY Didaulat Jadi Jurkamnas Prabowo-Sandiaga?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya