KSAD dan Wakapolri Dilibatkan dalam Penanganan COVID-19, Ini Alasannya
Pelibatan TNI-Polri telah diatur dalam UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan penjelasan terkait penunjukkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Polisi Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Dini mengatakan penunjukan kedua petinggi TNI-Polri itu tak lain untuk mempercepat penanganan pandemik COVID-19 yang ada di Indonesia.
1. TNI-Polri akan terlibat dalam penertiban protokol kesehatan di masyarakat
Mereka berdua akan melaksanakan penertiban kepada masyarakat dalam upaya penertiban protokol kesehatan, terutama dalam menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
"Penunjukkan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan COVID-19" kata Dini melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2020).
Dini mengatakan TNI dan Polri tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban
Baca Juga: Virus COVID-19 Menular Lewat Udara, Ketua Tim Pakar COVID-19 Tanya WHO