TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?

Joko Tjandra dianggap sudah banyak berulah

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal hukuman yang akan dijatuhkan kepada terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.

Menurut Mahfud, Joko Tjandra akan dijatuhi hukuman yang cukup berat, sebagai ganjaran atas perbuatannya yang telah merugikan negara, termasuk menyeret sejumlah pejabat publik dalam kasusnya.

Baca Juga: Serah Terima Joko Tjandra Ternyata Dilakukan dalam Pesawat di Malaysia

1. Mahfud sebut Joko Tjandra bisa dihukum penjara lebih dari dua tahun

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud menegaskan, penjara dua tahun yang dijatuhkan pada Joko Tjandra tidak setimpal, karena terdakwa sudah melakukan banyak kasus pidana dan kabur selama 11 tahun.

“Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata eks ketua Mahkamah Konstitusi itu, dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu 1 Agustus 2020.

2. Joko Tjandra akan diberatkan dengan sejumlah kasus lainnya, selain kasus Bank Bali

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud menjelaskan, dugaan pidana yang akan memberatkan Joko Tjandra antara lain adalah penggunaan surat jalan palsu dan penyuapan kepada pejabat negara yang melindunginya, selama proses melarikan diri ke luar negeri.

“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Joko Tjandra Harus Siap Dipidana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya