Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?
Joko Tjandra dianggap sudah banyak berulah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal hukuman yang akan dijatuhkan kepada terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Menurut Mahfud, Joko Tjandra akan dijatuhi hukuman yang cukup berat, sebagai ganjaran atas perbuatannya yang telah merugikan negara, termasuk menyeret sejumlah pejabat publik dalam kasusnya.
Baca Juga: Serah Terima Joko Tjandra Ternyata Dilakukan dalam Pesawat di Malaysia
1. Mahfud sebut Joko Tjandra bisa dihukum penjara lebih dari dua tahun
Mahfud menegaskan, penjara dua tahun yang dijatuhkan pada Joko Tjandra tidak setimpal, karena terdakwa sudah melakukan banyak kasus pidana dan kabur selama 11 tahun.
“Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata eks ketua Mahkamah Konstitusi itu, dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu 1 Agustus 2020.
Baca Juga: Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Joko Tjandra Harus Siap Dipidana