TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji

Untuk menjelaskan alasan Indonesia melakukan pembatalan haji

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi akan segera mengirim surat ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten, terkait kebijakan pemerintah Indonesia yang membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar mengatakan, surat tersebut akan dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

“Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Nizar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Haji 2020 karena Risiko Penularan COVID-19 Besar

1. Kemenag berharap pemerintah Arab Saudi mengerti alasan pembatalan haji di Indonesia

Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Dengan dikirimkannya surat itu, Kemenag berharap pemerintah Arab Saudi mau mengerti alasannya tersebut dan kerja sama antara kedua negara tetap berjalan baik, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini,” ujarnya.

2. Surat tersebut disampaikan melalui Kemlu RI agar tidak disalahpahami sebagai intervensi

(Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers di BNPB) Dokumentasi Kemenlu

Nizar menambahkan, surat yang akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak disalahpahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.

“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apa pun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut,” katanya menegaskan

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya