MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Tidak Dilanjutkan
Ada 2 perkara yang ditolak karena pemohon tak hadir sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020 tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung MK.
"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” ujar Anwar Usman dikutip dari ANTARA, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung
1. Daftar sengketa pilkada yang perkaranya tidak dilanjutkan MK
Sementara itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan untuk ditarik adalah sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.
Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.
Baca Juga: Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK