TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Tidak Dilanjutkan

Ada 2 perkara yang ditolak karena pemohon tak hadir sidang

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020 tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung MK.

"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” ujar Anwar Usman dikutip dari ANTARA, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: KPU Terima Dua Surat dari MA dan MK, Sengketa Pilwali Bandar Lampung

1. Daftar sengketa pilkada yang perkaranya tidak dilanjutkan MK

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan untuk ditarik adalah sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

2. Ada 2 permohonan sengketa pilkada yang dinyatakan gugur karena pemohon absen

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

Baca Juga: Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya