Pakar Hukum: Larangan Mudik dari Pemerintah Tidak Melanggar HAM
Karena larangan itu untuk kesehatan warga negara Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara tegas melarang adanya kegiatan mudik kepada masyarakat selama masa pandemik virus corona atau COVID-19.
Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho, menilai larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, bukanlah suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Hukum itu melihat konteksnya, hukum itu tidak lepas dari ruang dan waktu. Sekarang kalau melihat konteks seperti ini, saya kira ya tidak melanggar HAM karena dalam kondisi darurat kesehatan," kata Hibnu dikutip dari Antara, Rabu (29/4).
Baca Juga: Kemenhub Bakal Izinkan Mudik untuk Kebutuhan Penting dan Mendesak
1. Larangan mudik justru bertujuan untuk menjaga seluruh warga negara
Ia mengatakan hal itu terkait dengan adanya anggapan bahwa larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, merupakan suatu pelanggaran HAM.
Hibnu menjelaskan, larangan tersebut justru bertujuan untuk menyelamatkan seluruh warga negara dari bahaya penularan virus tersebut.
"Ini kan keselamatan di atas segala-galanya, sehingga saya kira gak melanggar HAM. Aturan tidak lepas dari ruang dan waktu, makanya kondisi seperti ini hukum bisa menjadikan suatu aturan untuk kepentingan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Polri: Yang Tidak Tunjukkan Indikasi Mudik Boleh Keluar Jabodetabek