Pakar Hukum Usul 2 Pilihan Penambahan Masa Jabatan Presiden, Apa Saja?
Aturan presidential threshold sebaiknya dikaji ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan masukan terhadap wacana penambahan masa jabatan presiden. Ada dua opsi yang ditawarkan Refly, jika benar pemerintah akan mengkaji ulang peraturan tersebut.
Pilihan pertama adalah jabatan presiden diperpanjang hingga tujuh tahun. Dan pilihan kedua adalah masa jabatan boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut.
Baca Juga: Arsul Sani: Usulan Masa Jabatan Presiden dari Hendropriyono, Bukan MPR
1. Dua pilihan untuk penambahan masa jabatan presiden
Belum diketahui siapa yang pertama kali memberikan usulan, namun wacana penambahan masa jabatan presiden semakin ramai dan terus menjadi perbincangan di ruang-ruang publik. Refly mengusulkan dua pilihan.
"Nah, soal desain ke depannya menurut saya kita harus sungguh-sungguh memikirkan tentang dua usulan ini, yaitu masa jabatan satu periode saja tapi dengan durasi enam sampai tujuh tahun, atau boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut,” kata Refly kepada IDN Times, Selasa (26/11).
Baca Juga: Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden, Istana: Tak Pernah Menginisiasi