TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP Dorong 3 Hal Penting Ini Supaya RUU PKS Segera Disahkan

PDIP minta semua pihak mendukung disahkannya RUU PKS

Diskusi publik terkait RUU PKS oleh PDIP (Dok. PDI Perjuangan)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak Sri Rahayu mengatakan, pihaknya mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dan disahkan pemerintah serta DPR.

RUU PKS, menurut Rahayu, bukan sekadar untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari kejahatan seksual, namun juga mengatur kedudukan korban yang harus dilindungi secara fisik maupun mental. 

"Ketua umum kami Ibu Megawati Soekarnoputri selalu concern dan mengatakan betapa pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sangat urgen dan harus segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," kata dia dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara daring, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Dear DPR, PDIP Ajak Fraksi Tuntaskan Draf RUU PKS Agar Lekas Disahkan

1. PDIP minta RUU PKS bersifat lex specialis alias berdampak juga bagi pelaku kekerasan seksual

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu (Dok.PDI Perjuangan)

Rahayu mengatakan, PDIP berharap RUU PKS menjadi undang-undang lex specialis alias bersifat khusus terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual, sama seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pelaku korupsi.

"Ini untuk menghapuskan kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Bukan hanya kekerasan terhadap anak perempuan tapi juga anak laki-laki. Sebagai orang tua, kita prihatin dan sedih jika ada kekerasan terjadi pada anak kita," ujar dia.

2. RUU PKS harus mengatur kedudukan pelaku dan korban kekerasan seksual

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu (Dok.PDI Perjuangan)

Rahayu juga mendorong agar RUU PKS tidak hanya dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan maupun kejahatan seksual. Lebih dari itu, RUU ini juga mengatur kedudukan korban yang harus dilindungi baik secara fisik maupun mental. 

"Karena banyak kejadian yang menjadikan perempuan dan anak sebagai objek kejahatan seksual. Padahal, perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi," kata dia.

Baca Juga: PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya