PDIP Dorong 3 Hal Penting Ini Supaya RUU PKS Segera Disahkan
PDIP minta semua pihak mendukung disahkannya RUU PKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak Sri Rahayu mengatakan, pihaknya mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dan disahkan pemerintah serta DPR.
RUU PKS, menurut Rahayu, bukan sekadar untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari kejahatan seksual, namun juga mengatur kedudukan korban yang harus dilindungi secara fisik maupun mental.
"Ketua umum kami Ibu Megawati Soekarnoputri selalu concern dan mengatakan betapa pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sangat urgen dan harus segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," kata dia dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara daring, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Dear DPR, PDIP Ajak Fraksi Tuntaskan Draf RUU PKS Agar Lekas Disahkan
1. PDIP minta RUU PKS bersifat lex specialis alias berdampak juga bagi pelaku kekerasan seksual
Rahayu mengatakan, PDIP berharap RUU PKS menjadi undang-undang lex specialis alias bersifat khusus terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual, sama seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pelaku korupsi.
"Ini untuk menghapuskan kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Bukan hanya kekerasan terhadap anak perempuan tapi juga anak laki-laki. Sebagai orang tua, kita prihatin dan sedih jika ada kekerasan terjadi pada anak kita," ujar dia.
Baca Juga: PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar