TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penggunaan Senjata Api Warga Sipil Dikhawatirkan Jadi Masalah Baru

Menurut pendapat kamu bagaimana?

Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, penggunaan senjata api atau senpi bagi masyarakat sipil tidak memiliki urgensi sebagai bentuk pengamanan diri.

Ketimbang untuk masyarakat sipil, justru Fahmi menilai, aturan penggunaan senpi harusnya lebih dipermudah kepada industri keamanan, yang selama ini sangat sulit mendapatkan izin terkait penggunaan senjata tersebut.

“Mestinya kita mendorong kekuatan kelembagaan keamanan, termasuk di sektor jasa usaha keamanan. Kan ada industri keamanan di situ, nah di situ masih banyak masalah (izin penggunaan senpi),” kata Fahmi saat dihubungi IDN Times, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mm

1. Penggunaan senjata api harusnya diberikan kepada industri keamanan

Ruangan Jamaluddin dijaga Satpam selama diperiksa oleh Ketua PN Medan (Prayugo Utomo/IDN Times)

Fahmi menjelaskan, masih banyak masalah yang terjadi terkait aturan penggunaan senpi bagi tenaga keamanan, seperti satpam atau jasa pengawalan uang di sejumlah bank.

Mereka yang seharusnya bisa mendapatkan izin menggunakan senpi, namun pada praktiknya hal tersebut sulit dilakukan, karena sulitnya ketentuan yang harus dipenuhi.

“Harusnya itu yang diperkuat untuk menjadi semacam instrumen tambahan dalam rangka melindungi warga negara,” ujar dia.

2. Izin kepemilikan senjata api oleh warga sipil dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru

Pistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Lebih jauh, Fahmi menambahkan, terkait aturan penggunaan senpi bagi warga sipil juga telah diatur dalam Paraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Karena itu, ia menilai tidak perlu lagi ada aturan baru terkait melegalkan senpi bagi warga sipil.

Justru, lanjut Fahmi, penggunaan senpi bagi warga sipil yang terjadi selama ini, malah sering ditemukan hal yang tidak sesuai dengan prosedural atau ilegal.

“Kita gak bisa menekan kasusnya sampai tingkat yang sangat minimal, sehingga kalau dibuka izinnya walau pun dengan syarat yang ketat selama praktik, senpi ilegal tidak dikikis habis, ya. Itu justru akan menyebabkan masalah baru, bukan justru malah sebagai bentuk membela diri,” tutur dia.

3. Bamsoet sebut banyak negara telah memperbolehkan senapan kaliber 9mm untuk dimiliki masyarakat sipil

Ketua MPR Bambang Soesatyo (IDN Times/Santi Dewi)

Sekadar informasi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk mempertimbangkan penggunaan senjata api dengan jenis peluru tajam kaliber 9mm dapat dipakai masyarakat sipil untuk membela diri. Namun, masyarakat yang memiliki hak menggunakan senjata api harus sudah lulus persyaratan kepemilikannya.

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22mm, 25mm, dan 32mm.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dikutip dari ANTARA, Minggu 2 Agustus 2020.

Bamsoet menjelaskan, dalam Perkap No 18 Tahun 2015 ada tiga jenis senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Menurut Bamsoet dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan  Senjata Api untuk Masyarakat Sipil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya