TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2020 Digelar Desember, Bawasalu Sampaikan 4 Syarat Utama

Dukungan dari banyak pihak sangat penting bagi penyelenggara

Ketua Bawaslu RI Abhan. IDN Times/Asrhawi Muin

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember mendatang bukan hal yang mudah. Sebab saat ini virus corona masih mewabah. 

Meski begitu dirinya optimistis penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa dilakukan dengan baik asal memperhatikan empat syarat utama.

1. Kerangka hukum mengenai aturan Pilkada 2020 akan menguatkan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya

Petugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pertama, Abhan menyebutkan, kepastian kerangka hukum harus kuat sebelum memulai tahapan. Misalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal, dan Program, Surat Edaran KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik COVID-19 sudah resmi disahkan.

"Ini artinya hukum sudah kuat dan bisa jadi legitimasi bagi pelaksanaan lanjutan Pilkada 2020,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

2. Kesiapan teknis seperti verifikasi faktual akan mulai dilakukan hari ini

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Kesiapan teknis, lanjut Abhan, jadi syarat kedua yang harus disiapkan penyelenggara baik KPU dan Bawaslu sampai jajaran terbawah. Terlebih verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilakukan mulai hari ini, Rabu (24/6) yang artinya Bawaslu perlu melakukan pengawasan melekat terhadap KPU.

"Pengawasan verifikasi faktual ini penting untuk memastikan bakal calon ini memenuhi syarat atau tidak karena ini bisa menjadi keputusan KPU sehingga kita mempunyai peran besar,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: Bagi-bagi Masker Potensi Pelanggaran Baru di Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya