Pilkada 2020 Digelar Desember, Bawasalu Sampaikan 4 Syarat Utama
Dukungan dari banyak pihak sangat penting bagi penyelenggara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember mendatang bukan hal yang mudah. Sebab saat ini virus corona masih mewabah.
Meski begitu dirinya optimistis penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa dilakukan dengan baik asal memperhatikan empat syarat utama.
1. Kerangka hukum mengenai aturan Pilkada 2020 akan menguatkan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya
Pertama, Abhan menyebutkan, kepastian kerangka hukum harus kuat sebelum memulai tahapan. Misalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal, dan Program, Surat Edaran KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik COVID-19 sudah resmi disahkan.
"Ini artinya hukum sudah kuat dan bisa jadi legitimasi bagi pelaksanaan lanjutan Pilkada 2020,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Baca Juga: Bawaslu: Bagi-bagi Masker Potensi Pelanggaran Baru di Pilkada 2020