Polri Duga Pembunuhan Keluarga di Bekasi Karena Dendam
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara, bila peristiwa itu merupakan pembunuhan terencana.
"Ketika yang bersangkutan sudah berencana untuk membawa senjata dan berniat membunuh," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Bila pembunuhan itu direncanakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".
Baca Juga: Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Sempat Tulis Surat untuk Orangtuanya
1. Diduga karena dendam
Setyo menduga ada berbagai kemungkinan motif pelaku dalam kasus itu.
"Kemungkinan dendam. Kedua, kemungkinan masalah harga diri. Apakah dia (pelaku) pernah dipermalukan di depan orang lain sehingga dia ingin menghabisi keluarga ini. Bisa juga utang piutang. Bisa juga pelaku psikopat, orang dengan kelainan jiwa seperti ini tidak merasa bersalah bila membunuh orang," katanya.
Pihaknya pun menduga kemungkinan besar pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban.
Baca Juga: Boneka Teddy Bear, Saksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi