TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 

Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020

(Ilustrasi) IDN Times/Aji

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Keputusan itu mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Mau Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Dipaksa DPR

1. Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.

“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

2. Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah tidak berhak menaikkan iuran BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Rahmad

Dalam amar putusan tersebut, pemerintah tidak berhak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan sejak 1 Januari 2020 ini.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis amar putusan tersebut.

Lebih jauh ia menambahkan, Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Tidak hanya itu, ada sejumlah Pasal lain yang bertentangan diantara Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-undang Kesehatan,” lanjut amar putusan itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Ancam Tarik Dana dari BPJS Kesehatan Rp13,5 Triliun 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya