Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Keputusan itu mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Mau Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Dipaksa DPR
1. Sidang putusan dilakukan pada 27 Februari 2020
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.
“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).
Baca Juga: Sri Mulyani Ancam Tarik Dana dari BPJS Kesehatan Rp13,5 Triliun