TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Ganti rugi sebagai pengganti kerugian negara akibat teror

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengeboman di Jalan MH Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Aman Abdurrahman terbukti secara nyata telah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi amaliyah atau tindak terorisme berupa bom bunuh diri yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

1. Mengembalikan kerugian negara

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Selain divonis hukuman mati, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Jaini ini juga menunut Aman Abdurrahman untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas korban bom Thamrin, Kampung Melayu dan Gereja Samarinda.

"Membebankan biaya kerugian negara Kementerian Keuangan yaitu yang dinilai sebesar 1.017.107.363," ujar Akhmad Jaini di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

2. Menolak banding

IDN Times/Irfan Fathurohman

Tanpa berdikusi terlebih dahulu kepada kuasa hukumnya, Aman Abdurrahman langsung melambaikan tangannya kepada majelis hakim sebagai pertanda ia menolak untuk mengajukan banding atas seluruh vonis tersebut.

Namun, kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengaku akan berkonsultasi lagi kepada kliennya tersebut atas vonis yang dinilainya sangat tidak masuk akal.

Baca juga: Polisi Perintahkan Pengunjung Minggir saat Aman Sujud, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya