Selain Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Ganti rugi sebagai pengganti kerugian negara akibat teror
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengeboman di Jalan MH Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Aman Abdurrahman terbukti secara nyata telah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi amaliyah atau tindak terorisme berupa bom bunuh diri yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
1. Mengembalikan kerugian negara
Selain divonis hukuman mati, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Jaini ini juga menunut Aman Abdurrahman untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas korban bom Thamrin, Kampung Melayu dan Gereja Samarinda.
"Membebankan biaya kerugian negara Kementerian Keuangan yaitu yang dinilai sebesar 1.017.107.363," ujar Akhmad Jaini di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Baca juga: Polisi Perintahkan Pengunjung Minggir saat Aman Sujud, Kenapa?