Selain Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengeboman di Jalan MH Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Aman Abdurrahman terbukti secara nyata telah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi amaliyah atau tindak terorisme berupa bom bunuh diri yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
1. Mengembalikan kerugian negara
Selain divonis hukuman mati, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Jaini ini juga menunut Aman Abdurrahman untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas korban bom Thamrin, Kampung Melayu dan Gereja Samarinda.
"Membebankan biaya kerugian negara Kementerian Keuangan yaitu yang dinilai sebesar 1.017.107.363," ujar Akhmad Jaini di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
2. Menolak banding
Editor’s picks
Tanpa berdikusi terlebih dahulu kepada kuasa hukumnya, Aman Abdurrahman langsung melambaikan tangannya kepada majelis hakim sebagai pertanda ia menolak untuk mengajukan banding atas seluruh vonis tersebut.
Namun, kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengaku akan berkonsultasi lagi kepada kliennya tersebut atas vonis yang dinilainya sangat tidak masuk akal.
3. Kuasa hukum akan konsultasi lagi
Namun, kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengaku akan berkonsultasi lagi kepada kliennya atas vonis yang dinilainya sangat tidak masuk akal. "Kami pikir-pikir dulu," ujar Asludin Hatjani menanggapi pertanyaan hakim.
Usai mendapat vonis hukuman mati, Aman sendiri langsung melakukan sujud syukur menghadap kiblat dan menimbulkan kehebohan para awak media yang mengambil gambar yang lalu ditutupi oleh pasukan keamanan yang berjaga di dalam ruangan.
Baca juga: Polisi Perintahkan Pengunjung Minggir saat Aman Sujud, Kenapa?