TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sertifikat Vaksin Bisa Jadi Syarat Bepergian? Ini Penjelasan Satgas 

Kalian setuju dengan adanya wacana ini?

Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 di Mataram, NTB, Rabu (17/3/2021) (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Nasional Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan kebijakan soal sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat bepergian. 

Dia mengatakan, hal tersebut masih bersifat wacana dan perlu dikaji lebih jauh lagi.

"Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana. Prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin,” kata Wiku saat menggelar konferensi pers secara daring yang dikutip dari channel YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pergi

1. Satgas masih menunggu studi terkait efektivitas vaksin

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Guru Besar FKM Universitas Indonesia ini menjelaskan, pemerintah tidak mau mengambil risiko sebelum melakukan studi terkait efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi. 

“Apabila sertifikasi dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus COVID-19 selama melakukan perjalanan,” ujarnya.

2. Jika sertifikat vaksinasi jadi syarat bepergian, IDI minta jangan ada diskriminasi

Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu menunjukkan kartu dan sertifikat vaksinasi di Kantor Dinkes Kota Semarang, Kamis (14/1/2021). IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Sebelumnya Ketua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan, jika sertifikat vaksin nantinya berlaku sebagai syarat perjalanan maka perlakuan pada setiap masyarakat harus adil.

"Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya, orang dengan penyakit akut kronik atau belum terkendali. Kebijakan itu harus adil juga untuk mereka," ujarnya dikutip dari akun Twitter miliknya, Kamis (18/3/2021).

3. Belum diketahui sejauh mana vaksin dapat mencegah COVID-19

Sejumlah guru memperlihatkan sertifikat usai mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kependidikan, di RSUD Banten, di Serang, Kamis (25/2/2021) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Zubairi mengungkapkan jika kebijakan ini diterapkan maka calon penumpang pesawat hanya menunjukkan sertifikat vaksin serta tidak ada lagi testing atau karantina pada saat kedatangan. Padahal, belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus corona.

"Kita harus tahu dulu, kapan orang itu akan terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi. Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," ungkapnya.

Dia menambahkan, virus corona bisa menular ketika orang itu tidak sakit atau bahkan tidak tahu sedang mengidapnya ini dikenal sebagai transmisi asimtomatik. Adanya vaksin bisa membantu mengatasi masalah ini.

"Vaksin membantu dalam hal apa? Ya mencegah Anda menjadi sakit parah jika Anda tertular COVID-19 sehingga tidak membebani sistem kesehatan," katanya.

Baca Juga: Blak-blakan Kemenkes soal AstraZeneca Belum Dipakai Vaksinasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya