TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Izin Nikahan dan Maulid di Rumah Rizieq, FPI: Ada Kesalahpahaman

FPI sesalkan kerumunan di kediaman Rizieq terus dibahas 

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, merespons soal izin acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.

Menurut Aziz, panitia acara sudah meminta izin kepada RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun dalam perjalanannya, ada kesalahahaman antara panitia dan Dishub soal izin acara itu.

“Dishub itu bahasanya silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pemahaman panitia, berkoordinasi itu bicara sama pihak kepolisian, dengan Kasatlantas. Normatif lah pembicaraan itu,” kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada Solo

1. Harusnya polisi menjelaskan kepada panitia terkait izin acara

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Seharusnya, lanjut Aziz, saat itu kepolisian yang diwakili Satlantas Polres Jakarta Pusat, langsung memberikan arahan kepada panitia acara terkait izin acara tersebut. Karena ketidaktahuan panitia, akhirnya izin kepada kepolisian saat itu hanya secara lisan.

“Kalau kemarin Kasatlantas bilang ‘pak ini izin dulu ke sini’. Ya namanya masyarakat diberi tahu, gitu loh, ada polisi di situ kan yang ngerti hukum, mereka (panitia) harusnya dikasih tahu. Kan polisi tugasnya mengayomi dan melayani. Kalau orang gak tahu, dikasih tahu,” ujarnya.

2. FPI sesalkan permasalahan tersebut terus dibahas polisi dan Pemda DKI

Youtube.com/Mubarok Husein

Aziz pun menyayangkan jika akhirnya kepolisian dan Pemda DKI Jakarta, terus mempermasalahkan kegiatan tersebut meskipun denda sebesar Rp50 juta sudah dibayar lunas oleh Rizieq.

“Kalau memang waktu itu tidak ada izinnya, kan polisi bisa membubarkan. Bilang aja 'ini gak ada izinnya, silahkan diurus izinnya', kan bisa,” kata dia, menegaskan.

3. FPI menilai polisi tidak berwenang mencari kesalahan pihaknya lagi

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz pun meminta kepada kepolisian untuk tidak mencari-cari kesalahan pihaknya lagi. Sebab, Rizieq dan FPI secara terbuka sudah menerima sanksi dari Pemda DKI Jakarta.

Menurut dia, kepolisian sudah tidak berwenang lagi untuk memberikan sanksi pidana kepada FPI dan Rizieq, karena kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq itu.

“Kan menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ada dua, kejahatan dan pelanggaran. Nah, ini masuknya kejahatan atau pelanggaran? Kalau kejahatan kan dihukum, kalau pelanggaran kan disanksi, gitu. Jangan sampai udah ditilang suruh bayar denda, besoknya dipanggil lagi polisi terus dimasukin penjara,” tutur Aziz.

Baca Juga: Diperiksa 14 Jam, Panitia Maulid di Rumah Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya