Soal Izin Nikahan dan Maulid di Rumah Rizieq, FPI: Ada Kesalahpahaman
FPI sesalkan kerumunan di kediaman Rizieq terus dibahas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, merespons soal izin acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Menurut Aziz, panitia acara sudah meminta izin kepada RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun dalam perjalanannya, ada kesalahahaman antara panitia dan Dishub soal izin acara itu.
“Dishub itu bahasanya silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pemahaman panitia, berkoordinasi itu bicara sama pihak kepolisian, dengan Kasatlantas. Normatif lah pembicaraan itu,” kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada Solo
1. Harusnya polisi menjelaskan kepada panitia terkait izin acara
Seharusnya, lanjut Aziz, saat itu kepolisian yang diwakili Satlantas Polres Jakarta Pusat, langsung memberikan arahan kepada panitia acara terkait izin acara tersebut. Karena ketidaktahuan panitia, akhirnya izin kepada kepolisian saat itu hanya secara lisan.
“Kalau kemarin Kasatlantas bilang ‘pak ini izin dulu ke sini’. Ya namanya masyarakat diberi tahu, gitu loh, ada polisi di situ kan yang ngerti hukum, mereka (panitia) harusnya dikasih tahu. Kan polisi tugasnya mengayomi dan melayani. Kalau orang gak tahu, dikasih tahu,” ujarnya.
Baca Juga: Diperiksa 14 Jam, Panitia Maulid di Rumah Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan