Survei KPK: 82,3 Persen Calon Kepala Daerah Dapat Dana dari Donatur
Donatur minta balasan ketika kepala daerah sudah menjabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 menyebutkan mayoritas calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada mendapatkan dana dari donatur.
"Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikutip dari ANTARA, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK
1. Sumbangan dana dari pengusaha punya konsekuensi pamrih dapat kemudahan izin bisnis
Nawawi membeberkan bahkan pembiayaan oleh donatur tersebut tidak hanya terbatas pada masa kampanye saja.
Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, kata dia, akan mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis.
“Dan keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat ke Garuda