TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Survei KPK: 82,3 Persen Calon Kepala Daerah Dapat Dana dari Donatur 

Donatur minta balasan ketika kepala daerah sudah menjabat

Konpers Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI)/Dok. Humas KPK

Jakarta, IDN Times - Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 menyebutkan mayoritas calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada mendapatkan dana dari donatur.

"Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikutip dari ANTARA, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

1. Sumbangan dana dari pengusaha punya konsekuensi pamrih dapat kemudahan izin bisnis

ilustrasi uang (IDN Times/Umi Kalsum)

Nawawi membeberkan bahkan pembiayaan oleh donatur tersebut tidak hanya terbatas pada masa kampanye saja.

Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, kata dia, akan mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis.

“Dan keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya,” ujarnya.

2. Donatur akan mengharapkan balasan ketika calon kepala daerah sudah menjabat

Pengambilan nomor paslon Gibran-Teguh dan Bajo. IDNTimes/Larasati Rey

Survei KPK di 2018 itu, kata dia, bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat?

"Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," tutur pria kelahiran Manado itu.

Baca Juga: KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Pesawat ke Garuda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya