TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapi Fatwa Haram MUI soal AstraZeneca, Wapres: Itu Bukan Problem

Ma'ruf jamin keamanan vaksin AstraZeneca sebelum digunakan

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (Dok.Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut menanggapi polemik fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. Menurut Ma’ruf, tidak ada masalah terkait fatwa haram tersebut dan MUI pun sudah memberikan izin penggunaan dengan alasan kedaruratan.

“Tidak halal pun MUI bilang boleh (digunakan), apalagi kalau itu memang halal, tentu menjadi lebih boleh. Itu bukan problem menurut saya,” kata Ma’ruf saat melakukan kunjungan kerja di Lampung, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Temui Kiai di Jatim, Jokowi: Pesantren Siap Vaksinasi AstraZeneca

1. Pemerintah akan jamin keamanan vaksin AstraZeneca sebelum digunakan

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meninjau simulasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang (Dok. Setwapres)

Mantan Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) ini mengimbau masyarakat tak lagi mempermasalahkan fatwa MUI. Pemerintah, kata dia, akan terus memastikan keamanan vaksin asal Inggris tersebut sebelum digunakan.

“Halal atau tidak halal saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya adalah boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” ujarnya.

2. MUI sebut vaksin AstraZeneca haram, namun boleh digunakan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh (Dok. Sagas COVID-19)

Perlu diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan kajian terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut haram.

“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari Babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Menanggapi fatwa tersebut, perusahaan farmasi AstraZeneca membantah vaksin COVID-19 yang mereka produksi mengandung produk turunan dari babi. Pernyataan itu sekaligus menepis pernyataan yang disampaikan MUI bahwa vaksin AstraZeneca mengandung enzim tripsin babi sehingga dinyatakan haram. 

"Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," demikian bunyi keterangan tertulis dari PT AstraZeneca Indonesia, Minggu, 21 Maret 2021.

Bahkan, vaksin itu telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. "Banyak juga Dewan Islam di seluruh dunia yang telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini boleh digunakan untuk oleh umat Islam," kata AstraZeneca. 

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkes Segera Distribusikan Vaksin AstraZeneca

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya