TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tetap Izinkan Pasangan Menikah Selama COVID-19, Ini Syarat dari KUA

Patuhi protokol kesehatan dulu sebelum menikah, guys!

Ilustrasi Pernikahan di Tengah Pandemik. (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.

Dalam surat tersebut, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Baca Juga: KUA Cilandak: Angka Pernikahan Turun  Selama Pandemik COVID-19

1. Aturan Kemenag bersifat dinamis

Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Kepala Kantor Urusan Agama Cilandak Lukman Hakim mengatakan, peraturan tersebut bersifat dinamis. Pasangan yang ingin melalukan akad nikah tetap diperbolehkan selama mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Secara umum memang masih bisa, tapi ada ketentuan-ketentuan tertentu jangan sampai ada penularan atau dia bawa virus,” kata Lukman saat dihubungi IDN Times, Senin (27/4).

2. Pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah harus membuat pernyataan

Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Ia menjelaskan, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus membuat pernyataan bahwa segala risiko harus ditanggung oleh mereka jika terjadi penularan virus. Selain itu, akad nikah juga hanya bisa dihadiri sebanyak 6 orang saja.

“Jadi kalau tidak mengikuti protokol kita tidak boleh melayani. Kemudian kalau ada risiko positif, mereka yang tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga: KUA Kembali Membuka Layanan Akad Nikah, Ini Persyaratannya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya