Tetap Izinkan Pasangan Menikah Selama COVID-19, Ini Syarat dari KUA
Patuhi protokol kesehatan dulu sebelum menikah, guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
Dalam surat tersebut, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: KUA Cilandak: Angka Pernikahan Turun Selama Pandemik COVID-19
1. Aturan Kemenag bersifat dinamis
Kepala Kantor Urusan Agama Cilandak Lukman Hakim mengatakan, peraturan tersebut bersifat dinamis. Pasangan yang ingin melalukan akad nikah tetap diperbolehkan selama mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Secara umum memang masih bisa, tapi ada ketentuan-ketentuan tertentu jangan sampai ada penularan atau dia bawa virus,” kata Lukman saat dihubungi IDN Times, Senin (27/4).
Baca Juga: KUA Kembali Membuka Layanan Akad Nikah, Ini Persyaratannya