TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TGPF Intan Jaya Kenapa Gak Ada Komnas HAM, Pak Mahfud MD?

Komnas HAM dipersilakan untuk ikut menyelidiki kasus itu

Ilustrasi - Korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dibawa menggunakan truk menuju pesawat saat evakuasi di Intan Jaya, Papua, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Humas Polda Papua)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua yang terjadi pada kurun waktu 17-20 September 2020.

4 warga negara Indonesia di sana menjadi korban tembak. Mereka adalah seorang warga sipil bernama Baidowi, dua personel TNI atas nama Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar, serta Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Polisi Bersama TNI Olah TKP Penembakan di Intan Jaya Papua

1. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Komnas HAM sebelum membentuk tim gabungan

Menkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dari daftar anggota TGPF yang telah dirilis Kemenkopolhukam hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dilibatkan dalam tim gabungan tersebut.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM sebelum membentuk tim gabungan. Namun, demi menghindari dugaan kooptasi antarlembaga, maka Komnas HAM tidak masuk dalam TGPF Intan Jaya.

"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini. Tetapi sesudah dipertimbangkan masak-masak, tidak bagus juga kalau kita bergabung dengan Komnas HAM,” kata Mahfud dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (2/10/2020).

2. Komnas HAM dipersilakan untuk ikut menyelidiki juga kasus di Intan Jaya

Korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dibawa menggunakan truk menuju pesawat saat evakuasi di Intan Jaya, Papua, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Humas Polda Papua)

Kendati demikian, Mahfud mempersilakan Komnas HAM untuk ikut menyelidiki kasus kekerasan yang terjadi di Intan Jaya secara independen dan sesuai dengan kewenangannya.

“Dia punya wewenang (berdasarkan) Undang-undang. Kalau semuanya berniat baik maka kesimpulannya akan sama. Di sini (TGPF) sudah banyak tokoh masyarakat, akademisi, pengamat Papua, yang diberi tempat di tim ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya, Dipimpin Benny Mamoto 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya