TGPF Intan Jaya Kenapa Gak Ada Komnas HAM, Pak Mahfud MD?
Komnas HAM dipersilakan untuk ikut menyelidiki kasus itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, Papua yang terjadi pada kurun waktu 17-20 September 2020.
4 warga negara Indonesia di sana menjadi korban tembak. Mereka adalah seorang warga sipil bernama Baidowi, dua personel TNI atas nama Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar, serta Pendeta Yeremia Zanambani di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Baca Juga: Polisi Bersama TNI Olah TKP Penembakan di Intan Jaya Papua
1. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Komnas HAM sebelum membentuk tim gabungan
Dari daftar anggota TGPF yang telah dirilis Kemenkopolhukam hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dilibatkan dalam tim gabungan tersebut.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM sebelum membentuk tim gabungan. Namun, demi menghindari dugaan kooptasi antarlembaga, maka Komnas HAM tidak masuk dalam TGPF Intan Jaya.
"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini. Tetapi sesudah dipertimbangkan masak-masak, tidak bagus juga kalau kita bergabung dengan Komnas HAM,” kata Mahfud dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya, Dipimpin Benny Mamoto